Halaman
Archive for Oktober 2019
MAKALAH KEBIDANAN DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA
0
MAKALAH
DIMENSI SOSIAL WANITA DAN PERMASALAHANNYA
Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Kesehatan Reproduksi
dan Keluarga Berencana
DISUSUN OLEH:
KELOMPOK 3
Ø CANTIK (Ketua)
Ø NURFADILLAH (Pemateri 1)
Ø ASRINA RAMDHANI (Pemateri 2)
Ø LISNA RAHMAYANTI (Sekretaris)
AKADEMI
KEBIDANAN MENARA PRIMADANI WATANSOPPENG
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadiran
Tuhan Yang Maha Esa, karena berkatrahmat, dan hidayahNya, kami dapat
menyelesaikan Makalah Kesehatan Reproduksi dan KB yang berjudul Dimensi Sosial
Wanita dan Permasalahannya.
Pada kesempatan kali ini, penulis
juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Dosen Mata Kuliah Kesehatan
Reproduksi dan KB Ibu Hj. Sumarni Syam, S.ST, M.Keb. serta seluruh pihak yang
telah membantu penulis hingga makalah ini selesai.
Semoga dengan tersusunnya
makalah ini, para pembaca akan lebih memahami Dimensi Sosial Wanita
dan Permasalahannya. Makalah kami jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami
memohon kritik dan saran yang membangun demi kemajuan makalah ini. Semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi akademi ini sendiri.
Soppeng,13 Maret 2019
Kelompok 3
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
............................................................................... i
DAFTAR ISI ............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ....................................................................... 1
A.
Latar Belakang .............................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah ......................................................................... 1
C.
Tujuan Penulisan ............................................................................ 2
D.
Manfaat Penulisan............................................................................ 2
BAB II PEMBAHASAN ........................................................................... 3
A.
Dimensi Sosial Wanita..................................................................... 3
B.
Status Sosial Wanita ....................................................................... 3
C.
Nilai dan Peran Wanita ................................................................. 4
D.
Permasalahan Kesehatan Wanita dalam Dimensi Sosial.................. 6
BAB III PENUTUP ............................................................................... 18
A.
Simpulan ...................................................................................... 33
B.
Saran ............................................................................................ 33
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................. 34
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara biologis wanita dan pria memang tidak sama, akan tetapi sebagai
makhluk jasmani dan rohani yang dilengkapi dengan akal budi. Kedua macam insan
itu mempunyai persamaan yang hakiki. Keduanya adalah pribadi yang mempunyai hak
sama untuk berkembang.
Dalam masa transisi menuju kemasyarakat industrial terdapat perubahan
system nilai. Hal ini erat hubungannya dengan pembangunan yang mendatangkan
tekhnollogi barat bersama dengan nasihat-nasihatnya.
Dari tekhnologi barat ini manfaat yang diambil cukup besar, tetapi disamping
itu terdapat pula dampaknya, berupa benturan-benturan antara kebudayaan
tradisional dan barat.
Pertemuan antara kebudayaan secara mendadak itu menimbulkan permasalahan
social yang erat hubungannya dengan moralitas. Partisipasi wanita dalam
menangani masalah ini sangat diharapkan karena hal ini sesuai dengan ketentuan
tentang peranan wanita dalam GBHN 1988. Ketentuan itu menerangkan bahwa peran
wanita adalah mewujudkan dan mengembangkan keluarga sehat, sejahterah dan
bahagia, termasuk pengembangan generasi muda, terutama anak dan remaja dalam
rangka pembangunan wanita seutuhnya.
B. Rumusan Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini Secara terperinci, penulis
merumuskannya sebagai berikut:
1. Apakah Dimensi Sosial Wanita?
2. Bagaimanakah
Status Sosial Wanita?
3. Baagaimanakah
Nilai dan Peran Wanita?
4. Apa
sajakah permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi sosial?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan umum penelitian ini untuk mengetahui dimensi sosial wanita dan
permasalahannya dalam kaitannya dengan kesehatan reproduksi. Adapun tujuan
khususnya dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Untuk
mengetahui Dimensi Sosial Wanita
2. Untuk
mengetahui Status Sosial Wanita
3. Untuk
mengetahui Nilai dan Peran Wanita
4. Untuk
mengetahui permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi sosial
D. Manfaat penulisan
Secara teoritis, manfaat penelitian ini dapat meningkatkan pengetahuan
penulis mengenai dimensi sosial wanita dan permasalahannya. Secara praktisnya,
bahwa dimensi sosial wanita dan permasalahannya dalam aktivitas hidup kita
sehari-hari sangat penting diketahui dan dipahami oleh diri kita sebagai wanita
dan calon bidan. Kedua unsur standar kompetensi tersebut dititikberatkan pada
permasalahan sosial wanita khususnya perkosaan, dalam hal ini motivasi
perkosaan, pencegahan, penanganan dan yang berkaitan dengan masalah perkosaan.
Oleh karena itu, hasil penelitian kajian kasus ini dapat dijadikan bahan pertimbangan
dalam proses kegiatan pembelajaran bidang kesehatan khususnya di akademi ini..
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Dimensi sosial
wanita
Dimensi sosial wanita Adalah suatu
fenomena gambaran yang terjadi pada saat sekarang ini. Kenyataannya adalah
diskriminasi atau ketidakadilan:
1. Marginalisasi
a. Peluang untuk
menjadi pembantu rumah tangga lebih banyak diberikan kepada perempuan.
b. Pemupukan dan
pengendalian tekhnologi dilakukan oleh laki-laki
Contoh : petugas
pengelas besi
2. Subordinasi
Yaitu keyakinan menetapkan
kedudukan dan peran wanita lebih rendah dari pada laki-laki.
Contoh :
Kepala keluarga
3. Pandangan steriotip
Penandaan yang
sering bersifat negative secara umum
selalu melahirkan ketidak adilan yang bersumber dari pandangan gender.
Contoh : Tes keperawanan
4. Kekerasan terhadap
perempuan
Berbagai serangan
terhadap fisik maupun integritas mental, psikologis yang dialami oleh wanita.
Contoh : kekerasan dalam rumah tangga
5. Beban kerja
Suatu bentuk
diskriminasi dimana beban kerja harus dijalankan oleh salah satu jenis kelamin
tertentu.
Contoh : pembantu rumah tangga
banyak diberikan kepada perempuan.
B. Status Sosial Wanita
Status adalah
kedudukan seseorang di dalam keluarga dan masyarakat. Jadi status social wanita
adalah kedudukan seorang wanita yang akan mempengaruhi bagaimana seseorang
wanita diperlakukan, bagaimana dia dihargai dan kegiatan apa yang boleh
dilakukan
Status
sosial wanita mencakup dua aspek yaitu :
1. Aspek
otonomi wanita.
Aspek ini
mendeskripsikan sejauh mana wanita dapat mengontrol ekonomi atas dirinya
disbanding dengan pria.
2. Aspek
kekuasaan sosial
Aspek ini
menggambarkan seberapa berpengaruhnya wanita terhadapa orang lain diluar rumah
tangganya.
Status
wanita meliputi:
1. Status
reproduksi, yaitu wanita sebagai pelestarian keturunan. Hal ini mengisyaratkan
bila seorang wanita tidak mampu melahirkan, maka status sosialnya dianggap
rendah disbanding wanita yang bis mempunyai anak.
2. Status
produksi, yaitu sebagai pencari nafkah dan bekerja diluar rumah. Santrock
(2002) mengatakan bahwa wanita yang bekerja akan meningkatkan harga diri.
Wanita yang bekerja mempunyai status yang lebih tinggi disbanding dengan wanita
yang tidak ikut kerja.
C. Nilai
dan Peran Wanita
Wanita mempunyai nilai serta
perannya tersendiri, yang akan dibahas dibawah ini:
1. Nilai Wanita
Menurut kamus besar bahasa Indonesia 2001, nilai berarti harga, mutu, kadar,
sifat-sifat yang penting yang berguna bagi kemanusiaan.
Sejak zaman dulu perempuan sering diberlakukan nista diseluruh penjuru dunia
dalam sejarah. Perempuan dianggap sebagai setengah manusia, mahluk
pelengkap, konco wingking dan sejenisnya dimana hak dan
kewajiban, terlebih lagi peradabannya diatur dan ditentukan oleh laki-laki.
Pada peradaban Nasrani Kuno abad ke-5 M, merelka menyatakan bahwa perempuan
tidak memiliki ruh suci. Pada abad ke-6 masehi perempuan tercipta hanya untuk
melayani laki-laki semata-mata.
Di zaman peradaban Zunani Kuna pada kalangan kerajaan, mereka menempatkan
perempuan sebagai mahluk yang terkurung dalam istana. Kalangan dibawahnya
menjadikan perempuan bebas diperdagangkan. Saat perempuan sudah menikah, suami
berhak melakukan apa saja terhadap istrinya. Pada peradaban Romawi perempuan
kedudukannya dibawah kekuasaan sang ayah, dimana setelah menikah berpihak
kepada suami. Kekuasaan yang dimiliki sangat mutlak, sehingga berhak menjual,
mengusir, menganiaya bahkan sampai membunuh.
Pada abad ke-7 masehi, perempuan sering menjadi barang sesajen bagi para dewa
oleh masyarakat Hindu Kuno. Hak hidup bagi perempuan yang bersuami tergantung
hidup mati suaminya. Jika suaminya meninggal, maka istri harus dibakar
hidup-hidup bersama mayat suaminya dibakar.
Gambaran ilustrasi peradaban diatas menyiratkan bagi kita, nilai perempuan yang
sangat rendah dibanding laki-laki. Pada zaman sekarang nilai wanita juga masih
dianggap rendah, tidak setinggi nilai laki-laki dalam kehidupan berkeluarga dan
bermasyarakat. Dalam keluarga anak lebih takut atau lebih patuh pada ayah
disbanding pada ibu. Dikehidupan masyarakat, laki-laki lebih diutamakan
daripada perempuan.
2. Peran Wanita
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, 2001peran berarti tingkah laku
yang diharapkan yang dimiliki wanita sehubungan dengan kedudukan dimasyarakat.
Menurut Soekanto Soerjono, 1990 peranan (role) merupakan dinamis
kehidupan (status). Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai
dengan kedudukannya maka dia menjalankan suatu peranan.
Menurut Kartono Kartini, 1992 peran wanita sebagai berikut:
1)
Peran
wanita berkaitan dengan kedudukannya dalam keluarga
a. Ibu rumah tangga penerus generasi. Perempuan
berperan aktif dalam peningkatan kualitas generasi penerus sejak dalam
kandungan.
b. Istri dan teman hidup patner sex. Sikap
istri mendampingi suami merupakan relasi dalam hubungan yang setara sehingga
dapat tercapai kasih saying dan kelanggengan perkawinan.
c. Pendidik anak. Anak memperoleh pendidikan
sejak dalam kandungan. Memberikan contoh berperilaku yang baik karena anak
belajar berperilaku dari keluarga. Ibu dapat memberikan pendidikan akhlak, budi
pekerti, pendidikan masalah reproduksi.
d. Pengatur
rumah tangga. Perempuan menjaga, memelihara, mengatur rumah tangga, menciptakan
ketenangan keluarga. Istri mengatur ekonomi keluarga, pemelihara kesehatan
keluarga, menyiapkan makanan bergizi tiap hari, menumbuhkan rasa memiliki dan
bertangggung jawab terhadap sanitasi rumah tangga juga menciptakan pola hidup
sehat jasmani, rohani dan sosial.
2) Peran wanita berkaitan dengan
kedudukannya dalam masyarakat
Berkaitan
dengan kedudukannya dalam masyarakat sebagai mahluk sosial yang berpartisipasi
aktif.
Wanita berpatisipasi aktiv dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wanita
berperan aktiv dalam pembangunan dalam berbagai bidang seperti dalam pendidikan,
kesehatan, politik, ekonomi, sosial, budaya untuk memajukan bangsa dan Negara.
D. Permasalahan
Kesehatan Wanita dalam Dimensi Sosial
Permasalahan
kesehatan wanita dalam dimensi sosial diantaranya:
1. Perkosaan
Pengertian
perkosaan:
a. Perkosaan
adalah setiap tindakan laki-laki memasukkan penis, jari atau alat lain ke dalam
vagina/alat tubuh seorang perempuan tanpa persetujuannya.
b. Dikatakan
suatu tindak perkosaan tidak hanya bila seorang, perempuan disiksa, dipukuli
sampai pinsan, atau ketika perempuan meronta, melawan, berupaya melarikan
setiap diri atau korban hendak bunuh diri, akan tetapi meskipun perempuan tidak
melawan, apapun yang dilakukan perempuan, bila perbuatan tersebut bukan pilihan
keinginan perempuan berarti termasuk tindak perkosaan. bukan kesalahan wanita.
c. Dalam
rumah tangga, hubungan seksual yang tidak diinginkan istril
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
termasuk tindakan kekerasan, merupakan tindakan yang salah.
Motivasi Perkosaan
a. Pria ingin
menunjukkan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara
mengancam (dengan senjata secara, fisik menyakiti perempuan, verbal dengan
mengertak) dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.
b. Sebagai cara
meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam, menghancurkan lawan baik
masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta
ataupun kepuasan
seksual tidak penting.
c. Luapan perilaku
sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan bagi orang lain.
Jenis-Jenis Perkosaan
a. Perkosaan
oleh orang yang dikenal.
1) Perkosaan
oleh suami/bekas suami.
2) Perkosaan
oleh pacar/dating rape.
3) Perkosaan
oleh teman kerja/atasan.
4) Pelecehan
seksual pada anak.
b. Perkosaan oleh orang yang tidak
dikenal.
Perempuan Rentan Terhadap Korban
Pemerkosaan
a. Kekurangan
fisik dan mental, adanya suatu penyakit atau permasalahan yang berkaitan dengan
fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta atau
keterbelakangan mental. Mereka tidak mampu mengadakan perlawanan.
b. Pengungsi,
imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan/gelandangan, di daerah peperangan.
c. Korban
tindak kekerasan suami/pacar.
Pencegahan Pemerkosaan :
a. Berpakaian
santun, berperilaku, bersolek tidak mengundang perhatian pria.
b. Melakukan
aktifitas secara bersamaan dalam kelompok dengan banyak teman, tidak berduaan.
c. Ditempat keda bersama teman/berkelompok, tidak
berduaan dengan sesama pegawai atau atasan.
d. Tidak menerima
tamu laki-laki ke rumah, bila di rumah seorang diri.
e. Berjalan - jalan bersama banyak teman, terlebih
di waktu malam hari.
f. Bila merasa diikuti orang, ambil jalan kearah
yang berlainan, atau berbalik dan bertanya ke orang tersebut dengan nada keras,
dan tegas. apa maksud dia.
g. Membawa alat yang bersuara keras seperti peluit,
atau alat bela diri seperti parfum spray, bubuk cabe/merica yang bisa ditiupkan
ke mata
h. Berteriak
sekencang mungkin bila diserang.
i. Jangan ragu mencegah dengan mengatakan 'tidak',
walaupun pada atasan yang punya kekuasaan atau pada pacar yang sangat dicintai.
j. Ketika bepergian, hindari sendirian, tidak
menginap, bila orang tersebut merayu tegaskan bahwa perkataan dan sentuhannya
membuat anda merasa risih, tidak nyaman, dan cepatlah meninggalkannva.
k. Jangan abaikan kata hati. Ketika tidak nyaman dengan suatu tindakan
yang mengarah seperti dipegang, diraba, dicium, diajak ke tempat sepi.
l. Waspada terhadap
berbagai cara pemerkosaan seperti: hipnotis. obat-obatan dalarn rninuman,
pemen, snack atau hidangan makanan.
m. Saat ditempat baru, jangan
terlihat bingung. Bertanya pada polisi. hansip atau instapsi.
n. Menjaga jarak/space interpersonal derigan. lawan jenis.
Di eropa space interpersonal dengan jarak 1 meter.
Sikap terhadap korban perkosaan:
a. Menumbuhkan
kepercayaan diri bahwa hal ini terjadi bukan kesalahannya.
b. Menumbuhkan
gairah hidup.
c. Mengliargai
kemauannya untuk menjaga privasi dan keamanannya.
d. mendampingi
untuk periksa atau lapor pada polisi.
Resiko kesehatan pada korban perkosaan:
b. Tejangkit
Infeksi menular seksual.
c. Cidera
robek dan sayatan, cekikan, memar bahkan sampai ancaman jiwa.
d. Hubungan
seksual dengan suarni mengalami gangguan, memerlukan waktu terbebas dari trauma
ataupun merasa diri telah temoda.
e. Gejala
psik-ologis ringan hingga gangguan psikologi berat. Pada waktu singkat
perempuan korban perkosaan menyaiahkan diri send iri, sebab merasa dirinya yang
menyebabkan perkosaan terjadi, terlebih pandangan budaya biasanya selalu
menyalahkan perempuan. Selain itu juga terjadi insomma/gangguan tidur,
ancreksia/tidak nafsu makan,kecemasan mendalam, perasaan males untuk
bersosialisasi. Gejala psikologi tersebut dapat berkembang bila penanganan
tidak adekuat seiring dengan makin bertambah, waktu yaitu perasaan tidak punya
daya upaya, marah yang mernbara, merasa diri tidak berharga, timbul gejala psikosomatis
seperti: mual, mutah, sakit kepala, badan sakit. Selain itu dapat timbul
ketakutan yang luar biasa/fobia, mengurung diri. Gejala psikologi ini tiap
perempuan berbeda tergantung dari tipe kepribadian terbuka atau tertut,dukungan
dari keluarga dan lingkungan, persepsi diri dengan apa yang dialami, pengalaman
dalam menghadapi stress, koping mekanisme/telcnik mengatasi masalah sebelumnya.
Tindakan pada saat serangan seksual:
a. Hindari
menangis atau minta belas kasihan.
b. Hindari
kepanikan, tetap waspada, bertindak saat pelaku lengah.
c. Berjuang untuk
pernbela diri seperti: menendang, teriak, menawar, melakukan strategi
perlawanan.
d. Amati ciri
khusus pelaku.
e. Manfaatkan
evaluasi situasi yang terbaik.
Penanganan
Tugas tenaga kesehatan dalam kasus tindak perkosaan:
a. Bersikap
dengan baik, penuh perhatian dan empati.
b. Memberikan
asuhan untuk menangani gangguan kesehatannya, misalnya mengobati cidera,
pemberian kontrasepsi darurat
c. Mendokumentasikan
basil pemeriksaan dan apa yang sebenarnya terjadi.
d. Memberikan
asuhan pemenuhan kebutuhan psikologis
e. Memberikan
konseling dalam membuat keputusan.
f. Membantu
memberitahukan pada keluarga.
Upaya promotif :
a. Meningkatkan keterarnpilan
bagi tenaga kesehatan pada pertolongan tindak perkosaan untuk mengatasi masalah
kesehatan dan dalam memberi dukungan bila ingin melapor ke polisi.
b. Penguasaan
seni atau keterampilan bela diri bagi para wanita.
c. Penyelenggaraan
pendidikan seksual untuk remaja.
d. Sosialisasi
hukum yang terkait.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak
perkosaan:
a. Pasal
281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b. Pasal
289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c. asal 506
KUHP tentang Mucikari.
d. Undang-undang
Perlindungan Anak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang
no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Penjelasan selengkapnya tentang pasal pasal pada akhir
bab ini.
2.
Pelecehan Seksual dan Kekerasan terhadap
Perempuan
Pelecehan seksual dan kekerasan
terhadap perempuan akan dibahas dibawah ini:
a. Pelecehan
seksual
Pelecehan seksual adalah segala
bentuk perilaku maupun perkataan bermakna seksual yang berefek merendahkan
martabat orang yang menjadi sasaran.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual
a. Mengucapkan
kata-kata jorok tentang tubuh wanita.
b. Main mata,
siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan, elusan,
colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.
c. Menggoda,
kearah hubungan seksual.
d. Laki-laki
memperlihatkan alat kelaminnya atau onani di depan perempuan.
Akibat pelecehan seksual
a. Gangguan psikologis:
marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma sehingga takut
keluar rumah.
b. Kehilangan
gairah kerja /belajar, malas.
Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak
pelecehan seksual:
a. Pasal
281-283 KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.
b. Pasal
289-298 KUHP tentang Pencabulan.
c. Pasal 506
KUHP tentang Mucikari.
d. Undang-undang
Perlindu-nganAnak (UUPA) no 23 tahun 2003.
e. Undang-undang
no 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam.Rumah Tangga(KDRT).'
b.
Kekerasan terhadap perempuan
Pengertian kekerasan
Pasal 89 KUHP :
Melakukan kekerasan adalah pempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani tidak
kecil secara yang tidak sah misalnya memukul dengan tangan atau dengan segala
macam senjata, menepak, menendang dsb.
Bentuk- Bentuk Kekerasan
a. Kekerasan
psikis.
Misalnya: mencemooh, mencerca, men&na, memaki,
mengancam, melarang berhubungan dengan keluarga atau kawan dekat / raasyarakat,
intimidasi, isolasi, melarang istri bekerja.
b. Kekerasan
fisik.
Misalnya memukul, membakar, menendang, melempar
sesuatu, menarik rambut, mencekik, dll.
c. Kekerasan
ekonomi.
Misalnya: Tidak memberi nafkah, memaksa pasangan untuk
prostitusi, memaksa anak untuk mengemis,mengetatkan istri dalam keuangan rumah
tangga, dan lain-lain.
d. Kekerasan
seksual.
Misalnya: perkosaan, pencabulan, pemaksaan kehendak
atau melakukan penyerangan seksual, berhubungan seksual dengan istri tetapi
istri tidak menginginkannya.
Banyak kasus terjadi kekerasan psikis berupa makian, hinaan (ungkapan verbal )
Bering berkembang menjadi kekerasan fisik. Pada awalnya mungkin belum terjadi,
tetapi ketidaksengajaan pria kemudian berlanjut pada tindakan kekerasan fisilk
secara nyata.
Penyebab teradinya kekerasan adalah
a. Perselisihan
tentaing ekonomi.
b. Cemburu
pada pasangan.
c. Pasangan
mempunyai selingkuhan.
d. Adanya
problema seksual (misalnya: impotensi, frigid, hiperceks).
e. Pengaruh
kebiasaan minum alkohol, drugs abused.
f. Permasalahan
dengan anak.
g. Kehilangan
pekerjaan/PHK/menganggur/belum mempunyai pekerjaan.
h. Istri
ingin melanjutkan studi/ingin bekerja.
Alasan Tindak Kekerasan Oleh Pria
a. Tindakan
kekerasan dapat mencapai suatu tujuan.
1) Bila
terjadi konflik, tanpa harus musyawarah kekerasan merupakan cara cepat
penyelesaian masalah.
2) Deegan
melakukan perbuatan kekerasan, prig merasa hidup lebih berarti karena dengan
berkelahi ma ka pria merasa menjadi lebih digdaya.
3) Pada
saat melakukan kekerasan pria merasa memperoleh `kemenangan' dan mendapatkan
apa yang dia harapkan, maka korban akan menghindari pada konflik berikutnya
karena untuk menghindari rasa sakit.
b. Pria merasa berkuasa
atas wanita. Bila pria merasa mempunyai istri ‘kuat' maka dia berusaha untuk
melemahkan wanita agar merasa tergantung padanya atau membutuhkannya.
c. Ketidaktahuan pria. Bila latar belakang pria dari keluarga yang
selalu mengandalakan kekerasan sebagai satu-satunyajclan menyelesaikan masalah
dan tidak mengerti cara lain maka kekerasan merupakan jalan pertama dan ut-aina
baginya sebagai cara yang jitu setiap ada kesulitan atau tertekan karena memang
dia tidak pernah belajar cara lain untuk bersikap.
Akibat Tindakan Kekerasan
a. Kurang
bersemangat atau kurang percaya diri.
b. Gangguan
psikologi sampai timbul gagguan system dalam tubuh(psikosomatik), seperti:
cemas, tertekan, st-I-ess, anoreksia (kurang nafsu makan), insomnia (susah
tidur, Bering mimpibtwik,jantw-igterasa berdebar-debar, keringat dingin, rnual,
gastritis, nyeri perut, posing, nyeri kepala.
c. Cidera ringan
sampai berat, seperti: lecet, memar, luka terkena benda tajam, patah tulang,
luka bakar.
d. Masalah seksual,
ketakutan hubungan seksual, nyeri saat hubungan seksual, tidak ada hasrat
seksual, frigid.
e. Bila perempuan
korban kekerasan sedang hamil dapat terjadi abortus/ keguguran.
3.
Single
Parent, Perkawinan Usia Muda dan Tua
Single
parent, perkawinan usia muda dan tua akan dibahas dibawah ini:
a.
Single
Parent
Single
parent adalah keluarga yang mana, hanya ada satu orang tua tunggal, hanya ayah
atau ibu saja. Keluarga yang terbentuk bisa tedadi pada keluarga sah secara
hukum maupun keluarga yang belum sah secara hukum, baik hukum agama maupun
hukum pemerintah.
Sebab-sebab
terjadinya single parent
a) Pada
keluarga sah.
1) Perceraian.
Adanya, ketidakharmonisan dalam keluarga yang disebabkan adanya perbedaan
persepsi atau perselisihan yang tidak mungkin ada jalan keluar, masalah
ekonomi/pekerjaan, salah satu pasangan selingkuh, kematangan emosional yang
kurang, perbedaan agama,aktifita.ssuan-iiistri yang tinggi di luar rumah
sehigga kurang komunikasi, problem seksual dapat merupakan faktor timbulnya
perceraian.
2) Orang tua
meninggal. Takdir hidup clan coati manusia di tangan Tuhan. Manusia hanya bisa
berdoa dan berupaya. Adapun sebab kematian ada berbagai macam. Antara lain
karma kecelakaan, bunuh diri, pembunuhan, musibah bencana alam, kecelakaan
kerja, keracunan, penyakit dan lain-lain.
3) Orang tua masuk
penjara. Sebab masuk penjara antara lain karena melakukan tindak kriminal
seperti perampokan, pembunuhan, penciarian, pengedar narkoba atau thicial,
perdata seperti hutang, jual beli, atau karma tidak pidana korupsi sehingga
sekian lama tidak berkumpul dengan keluarga.
4) Study ke pulau lain atau ke negara lain. Tuntutan profesi orang tua
untuk melanjutkan study sebagai peserta tugas belajar mengakibatkan harus,
berpisah dengan keluarga untuk sementara waktu, atau bisa terjadi seorang anak yang
meneruskan pendidikan di pulau lain atau luar negeri dan hanya bersama ibu saja
sehingga menyebabkan anak untuk sekian lama tidak didampingi otch ayahnya yang
hams tetap kerja di negara atau pulau atau kota. kelahiran.
5) Kerja di
luar daerah atau luar negeri. Cita-cita untuk mewujudkan kehidupan yang lebih
baik lagi menyebabkan salah satu orang tua meninggalkan daerah, terkadang ke
luar negeri.
Dampak single parent
a. Dampak negative
1) Perubahan
perilaku anak. Bagi seorang anak yang tidak siap, ditinggalkan orang tuanya
bisa menjadi mengakibatkan perubahan tingkah laku. Menjadi pemarah, berkata
kasar, suka melamun, agresif, suka memukul, menendang, menyakiti temannya. Anak
juga tidak berkesempatan untuk belaiar perilaku yang baik sebagaimana, perilaku
keluarga yang harmonis. Dampak yang paling berbahaya biia anak mencari pelarian
di luar rumah, seperti menjadi anak jalanan, terpengaruh penggunaaa narkoba
untuk melenyapkan segala kegelisahan dalam hatinya, terutama anak yang kurang
kasih sayang, kurang perhatian orang tuanya.
2) Perempuan
merasa terkucil. Terlebih lagi pada perempuan yang sebagai janda atau yang
tidak dinikahi, di masyarakat terkadang mendapatkan cemooh dan ejekan.
3) Psikologi
anak terganggu. Anak Bering mendapat ejekan diri Leman sepermainan sehingga
anak menjadi murung, sedih. Hai ini dapat mengakibatkan anak menj adi kurang
percaya diri dan kurang kreatif.
b. Dampak
positif
1) Anak
terhindar dari komunikasi yang kontradiktif dari orang tua, tidak akan terjadi
komunikasi yang berlawanan dari orang tua, i-nisaInya ibunya mengijinkan teLapi
ayahnya melarangnya. Nilai yang diajarkan oleh ibu atau ayah d iterima penuh
karena tidak terjadi pertentangan.
2) Ibu berperan
penuh dalam pengambilan keputusan clan tegar.
3) Anak
lebih mandiri dan berkepribadian kuat, karena terbiasa tidak selalu hal
didampingi, terbiasa menyelesaikan berbagai masalah kehidupan.
Penanganan single parent
a. Memberikan kegiatan yang
positif. Berbagai macam kegiatan yang dapat mendukung anak untuk lebih bisa
mengah, ualisasikan diri secara positif antara lain dengan penyaluran. hobi,
kursus sehingga menghindarkan anak melakukan hal-hal yang negatif.
b. Memberi peluang
anak belajar berperilaku baik. Bertandang pada keluarga, lain yang harmonis
memberikan kesempatan bagi anak untuk meneladani figur orang tua yang tidak
diperoleh dalam lingkungan keluarga sendiri.
c. Dukungan komunitas. Bergabung dalam club sesama keluarga dengan
orang tua tunggal dapat memberikan dukungan karena anak mempunyai banyak teman
yang bemasib sama sehingga tidak merasa sendirian.
Upaya pencegahan single parent dan pencegahan dampak
negatif single parent
b. Pencegahan
perceraian dengan mempersiapkan perkawinan dengan baik dalam segi psikologis,
ke-aangan, spiritual.
c. Menjaga
kommikasi dengan berbagai sarana teknologi informasi.
d. Menciptakan
kebersamaan antar anggota keluarga.
e. Peningkatan
spiritual dalam keluarga.
b.
Perkawinan
Usia Muda dan Tua
Perkawinan
adalah ikatan batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan
membentuk keluarga/ rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasar
Ketuhanan Yang Maha Esa (UU Perkawinan No 1 Thahun 1974)
Perawinan usia
muda
Menurut UU
Perkawinan No 1 Tahun 1974 pasal 7 bahwa perkawinan diij inkan bila laki-laki
berumur 19 tahun dan wanita berumur 16 tahun. Namun pemerintah mempunyai
kebijakan tentang perilaku reproduksi manusia yang ditegaskan dalam UU No 10
Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa pemerintah menetapkan kebijakan upaya
penyelenggaraan Keluarga Berencana. Banyaknya resikokehamilan kurang dari perkawinan diij
inkan bila laki-laki berumur 21 tahun dan perempi mn berumur 19 tahun. Sehingga
perkawinan usia muda adalah perkawinan yang dilakukan bila pria kurang dari 21
tahun dan perempuan kurang dari 19 tahun.
Perkawinan usia
tua
Adalah
perkawinan yang dilakukan bila perempuan berumur lebih dari 35 tahun.
Kelebihan
perkawinan usia muda
a. Terhidar
dari perilaku seks bebas, karena kebutuhan seksual terpenuhi.
b. Menginjak
usia tua tidak lagi mempunyai anak yang masih kecil.
Kelebihan
perkawinan usia tua
Kematangan
fisik, psikologis, sosial, financial sehingga harapan membentuk keluarga
sejahtera berkualitas terbentang.
Kekurangan
pernikahan usia muda
a. Meningkatkan
angka kelahiran sehingga pertumbuhan penduduk semakin meningkat.
b. Ditinjau
dari segi kesehatan, perkawinan usia muda meningkatkan angka kematian bayi dan
ibu, risiko komplikasi kehamilan, persalinan dan nifas. Selain itu bagi perempuan
meningkatkan risiko cacerviks karena hubungan seksual dilakukan pada saat
secara anatorni sel-sel cerviks belum matur. Bagi bayi risiko terjadinya
kesakitan dan kematian meningkat.
c. Kematangan
psikologis belum tercapai sehingga keluarga mengalami kesakitan mewujudkan
keluarga yang berkualitas tinggi.
d. Ditinjau dari segi sosial, dengan perkawinan
mengurangi kebebasan pengembangan diri, mengurangi kesempatan melanjutka
pendidikan jenjang tinggi.
e. Adanya
konflik dalam keluarga membuka peluang untuk mencari pelarian pergaulan di luar
rumah sehingga meningkatkan risiko penggunaan minum alkohol, narkoba dan seks
bebas.
f. Tingkat
peceraian tinggi. Kegagalan kehiarga dalam melewati berbagai macam permasalahan
meningkatkan risiko perceraian.
Kekurangan
pernikahan usia tua
a. Meningkatkan
angka kesakitan dan kematian ibu dan bayi. Kemu-igkinan/risiko tejadi ca mammae
meningkat.
b. Meningkatnya
risiko kehamilan dengan anak kelainan bawaan,
misalnya terjadi kromosom non disjunction yaitu kelainan proses meiosis basil
konsepsi (fetus) sehingga menghasilkan kromosom sejumlah 47. Aneuploidy, yaitu
ketika kromosom basil konsepsi tidak tepat 23 pasang. Contohnya: trisomi 21
(down syndrome), trisomi 13 (patau syndrome) dan trisomi 18 (edwards syndrome).
Penanganan
Perkawinan Usia Muda
a. Pendewasaan
usia kehamilan dengan penggunaan kontrasepsi
sehingga kehamilan pada waktu usia reproduksi
sehat.
b. Bimbingan psikologis.
Hal ini dimaksudkan untuk membantu pasangan dalam menghadapi
persoalan-persoalan agar mempunyai cara pandang dengan pertimbangan kedewasaan,
tidak mengedepankan emosi.
c. Dukungan keluarga. Peran keluarga sangat banyak
mernbantu kell 1,grga muda baik clukungan berupa material maupun non material
untuk kelanggengan keluarga, sehingga lebih tahan terhadap hambatanhambatan
yang ada.
d. Peningkatan
kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri
yang mengalami kurang gizi.
Penanganan
Perkawinan Usia Tua
a. Pengawasan
kesehatan: ANC secara rutin pada tenaga kesehatan.
b. Peningkatan
kesehatan dengan peningkatan pengetahuan kesehatan, perbaikan gizi bagi istri
yang mengalami kurang gizi.
Pencegahan:
a. Penyuluhan
kesehatan untuk menikah pada usia reprodulcsi se-hat.
b. Merubah
cara pandang budaya atau cara pandang diri yang tidak mendukung.
c. Meningkatkan
kegiatan sosialisasi.
4. Wanita Di Tempat Kerja
Alasan wanita bekerja
a. Aktualisasi
diri.
Wanita yang bekerja akan memperoleh pengakuan dari
lingkungan karena produktifitas dan kreatifitas yang telah dihasilkan.
b. Mata
pencaharian. Penghasilan yang diperoleh dalam rangka mencukupi kebutuhan
sehari-hari agar meningkat kualitas hidup keluarga, baik untuk memenuhi
kebutuhan primer seperti pangan, sandang, papan, atau kebutuhan sekunder
seperti perabot rumah tangga, mobil, jaminan kesehatan, dll.
c. Relasi positif
dalam keluarga. Pengetahuan yang luas dan pengalaman rnengambil keputusan saat
bekerja dalam memecahkan suatu masalah ditempat kerja, pola pikir terbuka
memungkinkan jalinan saling mendukung dalam keluarga.
d. Pemenuhan
kebutuhan sosial. Wanita bekerja akan menjumpai banyak relasi, Leman sehingga
dapat memperkaya wawasan bagi wanita.
e. Peningkaan
keterampilan/kompetensi. Dengan bekerja wanita terns terpacu untuk selalu
meningkatkan keterampilan atau kompetensi sehingga dapat meningkatkan rasa
percaya diri dan prestasi yang lebih sebagai karyawan.
f. Pengaruh
lingkungan. Lingkungan mayoritas wanita banyak yang bekerja akan memberikan
motivasi bagi wanita lain untuk bekerja.
Dampak wanita bekerja
a. Terpapar zat-zat
kimia yang mempengaruhi kesehatan dan infertilitas. Asap rokok, bahan
radiologi, bahan organik, bahan organo fosfat dan organo Morin untuk racun
hewan perusak.
b. Resiko pelecehan
seksual. Pelaku pelecehan seksual bisa Leman sejawat, supervisor, manager atau
atasan. Adaptor wanita terkadang tidak kuasa menolak karena ketakutan atau
ancaman di PHK.
c. Penundaan usia
nikah. Wanita yang sibuk mengejar prestasi kariemya menyebabkan tidak mempunyai
banyak waktu Luang untuk memperhatikan pernikahannya.
d. Keharnionisan
rumah tangga terpengaruh. Kesibukan aktifitas yang berlebilian memungkinkan
wanita tidak mempunyai banyak waktu untuk keluarga karena pusat perhatiannya
pada kesuksesan kanernya, sehingga bisa menelantarkan peran sebagai istri dan
sebagai ibu.
Upaya pemecahan
a. Bekerja
menggunakan proteksi, seperti masker, sarung Langan, baju khusus untuk proteksi
radiasi.
b. Cek
kesehatan secara berkala.
c. Melakukan
aktifitas bekerja tidak hanya dengan satu pria misalnya bila lembur, divas
luar.
d. Tidak nebeng
kendaraan tanpa ditemani orang lain, sekalipun ditawari oleh atasan.
e. Jangan
ragu mengatakan 'tidak' walaupun pada atasan. Tidak perlu takut pada ancaman di
pecat.
f. Menetapkan
target menikah.
g. Menjaga
komunikasi dengan keluarga. Mencurahkan perhatian khusus pada keluarga pada
hari libur dengan kualitas yang maksimal, mengagendakan kegiatan bersarna
keluarga, memenuhi hak-hak suami dan anak, berbagi peran dengan suami dan
selalu menghargai suami.
5. Incest
Incest adalah hubungan seksual yang
terjadi antar anggota keluarga. Anggota keluarga yang dimaksud adalah anggota
keluarga yang mempunyai hubungan pertalian darah. Batas pertalian darah paling
atas adalah kakek, paling bawah adalah cucu, batas kesamping adalah keponakan.
Keluarga diluar itu bukan termasuk incest. Pelaku biasanya adalah orang yang
lebih dewasa (lebih kuasa) dan korban lebih banyak adalah anak-anak. Sering
terjadi pada anak tiri oleh bapak tiri, menantu oleh mertua, cucu oleh
kakeknya.
Incest dapat terjadi karena saling
suka atau saling cinta dan dapat juga terjadi akibat paksaan tanpa rasa cinta.
Incest ada yang diluar perkawinan, namun ada juga yang sengaja dilakukan dalam
ikatan perkawinan. Diluar negri, perkawinan incest diperbolehkan, sedangkan di
Indonesia perkawinan incest tidak dibenarkan menurut hukum. Perkawinan di
Indonesia dinyatakan sah dilakukan menurut agama. Sedangkan pencatatannya, bila
agama Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) dan selain agama Islam di Kantor
Pencatatan Sipil. Sah tidaknya perkawinan di Indonesia berdasarkan ajaran agama
masing-masing. Semua agama di Indonesia melarang perkawinan incest. Bila
diketahui ada pertalian darah (muhrim dalam agama islam) sedangkan perkawinan
telah dilakukan dan walaupun sudah mempunyai anak, maka perkawinan harus
dibatalkan.
Gambaran incest di luar ikatan perkawinan
a. Pelaku
kebanyakan orang yang kerap berinteraksi dengan korban, tinggal dalam satu
rumah.
b. Korban
mayoritas anak-anak sehingga tidak kuasa melakukan perlawanan diri. Biasanya
dibawah tekanan karena ancaman pelakusehingga ketakutan atau diberi imbalan
atau dengan bujuk rayu misalnya diberi uang atau makanan.
c. Sering
berakibat trauma fisik dan psikis.
Perlindungan Hukum
Undang-Undang Perlindungan Anak
(UUPA) pasal 81-82 UUPKDRT, KUHP pasal 285, KUHP pasal 98, KUH Perdata pasal
1365.
Upaya Mengatasi
a. Waspada
dalam mengasuh anak. Tidak membiasakan anak dirumah sendirian dengan anggota
keluarga yang berlainan jenis.
b. Tidak
mengabaikan kata hati tiap ada gelagat yang menjurus pada tindakan pelecehan
dalam keluarga.
c. Memisahkan
tempat tidur anak mulai umur 3 tahun dari ayah atau saudara baik sesama jenis
kelamin maupun berlainan jenis kelamin.
d. Perlu
juga melibatkan orang lain diluar lingkungan keluarga.
e. Lapor
pada petugas penegak hukum walaupun dibawah ancaman pelaku.
6. Home Less
Home less atau tuna wisma atau
gelandangan adalah orang yang hidup dalam keadaan tidak sesuai dengan norma di
masyarakat setempat, serta tidak mempunyai tempat tinggal yang tetap diwilayah
tertentu dan hidup ditempat umum. Home less banyak terdapat di kota- kota
besar. Kedatangan mereka ke kota besar tanpa didukung oleh pendidikan dan
ketrampilan yang memadai. Biasanya mereka tinggal di empeeran toko, kolong
jembatan, kolong jalan layang, gerobak tempat barang bekas, sekitar rel kereta
api, di taman, di tempat umum lainnya. Pekerjaan mereka sebagai pengamen,
pengemis, pemulung sampah.
Penyebab Home Less
Adapun penyebab homeless adalah
sebagai berikut:
a. Kemiskinan
Hal ini merupakan faktor utama.
Kemiskinan menyebabkan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan papan, sehingga
mereka bertempat tinggal di tempat umum. Kemiskinan juga menyebabkan rendahnya
pendidikan sehingga tidak mempunyai ketrampilan dan keahlian untuk bekerja. Hal
ini berefek pada anak-anak mereka. Mereka tidak mampu membiayai anak-anaknya
sekolah sehingga anak-anak mereka juga ikut jadi gelandangan.
b. Bencana Alam
Bencana alam
akhir-akhir ini banyak menimpa negara kita. Mereka tinggal di pengungsian,
kehilangan pekerjaan mereka.
c. Yatim Piatu
Anak yang tidak
mempunyai orangtua, saudara tidak mempunyai tempat tinggal sehingga mereka
mencari tempat berteduh di tempat-tempat umum.
d. Kurang Kasih Sayang
Berbagai
penyebab sehingga anak merasa kurang diperhatikan, kurang kasih sayang orang
tuanya, maka ia turun ke jalan untuk mencari komunitas yang mau menerima dia apa
adanya.
e. Tinggal di Daerah Konflik
Penduduk yang tinggal di daerah
konflik, dimana mereka merasa keamanannya kurang terjaga mengakibatkan mereka
pindah ke daerah lain yang mereka anggap lebih aman, apalagi kalau rumah mereka
hancur karena perang. Banyak tindak kekerasan di wilayah konflik, termasuk
pelecehan seksual, perkosaan, pembunuhan sehingga mereka memaksa meninggalkan
daerahnya.
Dampak Home Less
Adapun
dampak homeless adalah sebagai berikut:
a. Kebersihan dan Kesehatan
Rumah mereka seadanya, sangat jauh dari
kriteria rumah sehat. Perilaku hidup bersih sehat sangat kurang. Tempat tinggal
mereka kotor, ventilasi, pernerangan kurang, keperluan untuk mandi, cuci dan
masak tidak memenuhi kesehatan, dll sehingga muncul masalah kesehatan. Mereka
tidak memperhatikan hal ini karena untuk makan saja mereka hampir tidak bisa
terpenuhi. Mereka tidak mempunyai cukup dana untuk pemeliharaan kesehatan dan
pengobatan.
b. Pengguna Narkoba
Banyak diantara mereka menggunakan
narkoba. Pengaruh lingkungan mereka sangat berpengaruh. Mereka rawan terkena
HIV AIDS dengan penggunaan jarum suntik secara bergantian.
c. Gizi Kurang
Ketidakmampuan mereka untuk memenuhi
kebutuhan pangan, akibat rendahnya daya beli makanan, apalagi membeli makanan
bergizi mengakibatkan mereka mengalami gizi buruk, termasuk ibu hamil dan anak
balita. Mereka makan sekedar kenyang.
d. Tindak Kekerasan Sesama Home
Less
Perebutan atau persaingan lahan
pencari makan menyebabkan mereka saling terjadi konflik.
e. Dimanfaatkan
Anak-anak kecil banyak dimanfaatkan
untuk mengemis dan menyetorkan sejumlah uang setiap harinya agar terhindar dari
tindak kekerasan oleh pihak lain yang lebih kuat atau oleh orang dewasa yang
tidak bertanggungjawab.
f. Pelecehan Seksual
Orang dewasa yang tidak
bertanggungjawab melakukan sodomi, pelecehan seksual dengan imbalan uang, atau
dibawah ancaman mereka untuk melampiaskan nafsu mereka.
Penanggulangan
Pencegahan dilakukan dengan :
a. Penyuluhan dan konseling.
b. Pendidikan pelatihan
keterampilan.
c. Pengawasan serta pembinaan
lanjut.
Penghentian / Peniadaan
a. Penertiban oleh aparat
pemerintah.
b. Penampungan.
c. Pelimpahan.
Rehabilitasi
a. Pembangunan perumahan sangat
sederhana.
b. Pengadaan rumah singgah dan
diberikan berbagai pelatihan dan pendidikan.
c. Transmigrasi.
7. Wanita di
Pusat Rehabilitasi
Pusat rehabilitasi wanita
meliputi :
a. Maslah
sosial, contohnya PSK.
b. Masalah
psikologis, misalnya trauma pada korban kekerasan.
c. Masalah
drug abuse.
Rehabilitasi bagi para PSK dilakukan :
a. Di luar
panti ditempat lokalisasi.
b. Di dalam
panti.
Upaya rehabilitasi yang dilakukan meliputi :
a. Bimbingan
agama.
b. Bimbingan
sosial.
c. Latihan
keterampilan.
d. Pendidikan
kesehatan.
e. Pendidikan
dan kesejahteraan pribadi.
Rehabilitasi wanita korban kekerasan, trauma
psikologis
Upaya
yang dilakukan dengan membangkan dan membangkitkan rasa percaya diri. Salah
satu cara dengan therapy psikologis. Mereka membutuhkan pendampingan agar bisa
kembali pada keadaan semula. Upaya rehabilitasi korban kekerasan tercantum
dalam UUPKDRT.
8. Pekerja
Seks Komersial
Pekerja seks komersial adalah suatu
pekerjaan dimana seorang perempuan menggunakan atau mengeksploitasi tubuhnya
untuk mendapatkan uang. Akibatnya semakin banyak ditemukan penyakit menular
seksual. Profesi sebagai pekerja seks komersial dengan penyakit menular seksual
merupakan satu lingkaran setan. Biasanya penyakit menular seksual ini diidap
oleh PSK, dimana dalam menjajakan dirinya terhadap pasangan kencan yang
berganti-ganti tanpa menggunakan pengaman sseperti kondom.
Faktor-faktor penyebab adanya PSK
a. Kemiskinan
Kebutuhan yang semakin banyak pada seorang perempuan
memaksa dia untuk mencari sebuah pekerjaan dengan penghasilan yang memuaskan
namun kadang dari beberapa mereka harus bekerja sebagai PSK untuk pemenuhan
kebutuhan tersebut.
b. Kekerasan
Seksual
Penelitian menunjukkan banyak faktor penyebab
perempuan menjadi PSK diantaranya kekerasan seksual seperti perkosaan oleh
bapak kandung, paman, guru, dan sebagainya.
c. Penipuan
Faktor lain yaitu penipuan dan pemaksaan dengan
berkedok agen penyalur kerja. Kasus penjualan anak perempuan oleh orangtua
sendiripun kerap ditemui.
d. Pornografi
Menurut definisi Undang-Undang Anti Pornografi, pornografi
adalah bentuk ekspresi visual berupa gambar, lukisan, tulisan, foto, film atau
yang dipersamakan dengan film, video, tayangan atau media komunikasi lainnya
yang sengaja dibuat untuk memperlihatkan secara terang-terangan atau tersamar
kepada publik alat vital dan bagian-bagian tubuh serta gerakan-gerakan erotis
yang menonjolkan sensualitas dan/atau seksualitas, serta segala bentuk perilaku
seksual dan hubungan seks manusia yang patut diduga menimbulkan rangsangan
nafsu birahi pada orang lain.
Persoalan-persoalan psikologis
a. Akibat gaya hidup modern
Seorang
perempuan pastinya ingin tampil dengan keindahan tubuh dan barang-barang yang
dikenakannya. Namun ada dari beberapa mereka yang terpojok karena masalah
keuangan untuk pemenuhan keinginan tersebut maka mereka mengambil jalan akhir
dengan menjadi PSK untuk pemuasan dirinya.
b. Broken Home
Kehidupan
keluarga yang kurang baik dapat memaksa seorang remaja untuk melakukan hal-hal
yang kurang baik diluar rumah dan itu dimanfaatkan oleh seseorang yang tidak
bertanggungjawab dengan mengajaknya bekerja sebagai PSK.
c. Kenangan masa kecil yang
buruk
Tindak
pelecehan yang semakin meningkat pada seorang perempuan bahkan adanya perkosaan
pada anak kecil bisa menjadi faktor dia menjadi seorang PSK.
Dampak yang ditimbulkan bila seseorang bekerja sebagai
PSK
a. Keluarga dan masyarakat tidak dapat lagi
memandang nilainya sebagai seorang perempuan.
b. Stabilitas sosial pada dirinya akan
terhambat, karena masyarakat hanya akan
selalu
mencemooh dirinya.
c. Memberikan citra buruk bagi keluarga.
d. Mempermudah penyebaran penyakit menular
seksual, seperti gonore, klamidia, herpes kelamin, sifilis, hepatitis B,
HIV/AIDS.
Penanganan masalah PSK
Adapun penangana PSK adalah
sebagai berikut:
a. Keluarga
1) Meningkatkan
pendidikan anak-anak terutama mengenalkan pendidikan seks secara dini agar
terhindar dari perilaku seks bebas.
2) Meningkatkan bimbingan agama sesuai tameng
agar terhindar dari perbuatan dosa.
b. Masyarakat
Meningkatkan
kepedulian dan melakukan pendekatan terhadap kehidupan PSK.
c. Pemerintah
1) Memperbanyak
tempat atau panti rehabilitasi.
2) Meregulasi
undang-undang khusus tentang PSK.
3) Meningkatkan
keamanan dengan lebih menggiatkan razia lokalisasi PSK untuk dijaring dan mendapatkan
rehabilitasi.
Aspek kesehatan reproduksi
Diantara remaja putri berusia 11-15
tahun, yang diteliti, ada yang mengidap penyakit menular seksual Trikhomonas dan Human
Papilloma Virus. Ini mengisyaratkan bahwa remaja putri dalam usia yang
sangat masih muda sudah melakukan huungan seks dengan laki-laki, bahkan
tertular penyakit. Yang lebih menarik lagi adalah penelitian ini dilakukan
diklinik spesialis swasta. Ini menunjukkan bahwa mereka yang datang kesana
adalah kalangan menengah keatas. Kembali hendak dikemukakan disini bahwa, bukan
masalah ekonomi yang mendorong remaja putri menjadi PSK, tetapi lebih pengaruh
selera hedonistik. Dampak perilaku seksual yang sudah merambah dalam usia yang
masih sangat muda ini akan mempengaruhi kesehatan reproduksi mereka dikemudian.
Akibatnya bisa terjadi kemandulan atau beberapa penyakit saluran reproduksi
lainnya, terutama mereka yang sudah pernah terinfeksi oleh HPV (Human
Papilloma Virus).
9. Drug Abuse
Penyalahgunaan obat dimaksud bila
suatu obat digunakan tidak untuk tujuan mengobati penyakit, akan tetapi
digunakan dengan sengaja untuk mencari atau mencapai kesadaran tertentu karena
pengaruh obat pada jiwa.
Dari segi hukum obat-obat yangs
ering disalah gunakan dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: narkotika atau
obat bius dan bahan psikotropika. Untuk mencegah penyalahgunaan obat,
pemerintah baru-baru ini telah mengesahkan dua Undang-Undang penting yaitu:
a. Undang-Undang Republik
Indonesia No. 5 tahun 1997 tanggal 11 Maret 1997 tentang Psikotropika.
b. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 22 tahun 1997 tanggal 1 September 1997 tentang
Narkotika.
Narkotika adalah zat atau obat yang
berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Contohnya adalah opium, morphine, cocaine, ganja/marihuana, dan
sebagainya.
Narkotika dibedakan menjadi :
a. Narkotika golongan I
adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat
tinggi mengakibatkan ketergantungan.
b. Narkotika golongan II adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan digunakan
sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan
ketergantungan.
c. Narkotika
golongan III adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan
dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat,
baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas
pada aktivitas mental dan perilaku. Bahan psikotropika adalah bahan/obat yang
mempengaruhi jiwa atau keadaan jiwa, yaitu :
a. Keadaan
kejiwaan diubah menjadi lebih tenang, ada perasaan nyaman sampai tidur.
b. Dalam
hal inni pemakai menjadi gembira, hilang rasa susah/sedih, capek/depresi.
c. Bahan
memberi halusinasi, yaitu si pemakai melihat/merasakan segala sesuatu lebih
indah dari yang sebenarnya dihadapi.
Psikotropika yang mempunyai potensi
mengakibatkan sindroma ketergantungan digolongkan menjadi :
a. Psikotropika
golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu
pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
b. Psikotropika
golongan II adalah psikotropika yang berkhasiat pengobatan an dapat digunakan
dalam terapi, dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai poensi
kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan.
c. Psikotropika golongan
III adalah psikotropika yang berkhasiatpengobatan dan banyak digunakan dalam
terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang
mengakibatkan sindroma ketergantungan.
d. Psikotropika
golongan IV psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan
dalam terapi dan/atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai
potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan.
Cara Pencegahan Tindak Penyalahgunaan Obat Terlarang
Penggunaan obat terlarang tersebut
sudah melanggar hukum, agar generasi muda tidak semakin terjerumus maka
perlu adanya pencegahan. Upaya-upaya yang dapat ditempuh antar lain:
a. Melakukan
kerjasama dengan pihak yang berwenang untuk melakukan penyuluhan tentang bahaya
narkoba. Misalnya dengan mengadakan seminar, maupun temu wicara antara gerakan
anti narkobadengan para pelajar, penyuluhan kepada masyarakat umum maupun
sekolah-sekolah mengnai bahaya narkoba.
b. Mengadakan razia
mendadak secara rutin. Razia ini perlu dilakukan agar para pengedar, pengguna
dapat terjaring disaat tanpa mereka ketahui (saat transaksi jual beli
obat terlarang). Razia dapat dilakukan di sekolah, diskotik, club malam, cafe,
maupun tempat-tempat sunyi yang diduga sebagai tempat transaksi.
c. Pendampingan dari orangtua
siswa itu senadiridengan memberikan perhatian dan kasih sayang. Salah satu
penyebab banyaknya remaja terjerumus dalam pemakaian obat terlarang adalah
kurang kasih sayang dari keluarga, sebab mereka berpikir tidak perlu lagi ada
beban pikiran keluarga ketika mereka memakai obat tersebut.
d. Pihak sekolah
harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap gerak-gerik anak didiknya,
karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba sering terjadi disekitar
lingkingan sekolah.
e. Pendidikan moral
keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa, karena salah satu penyebab
terjerumusnya anak-anak kedalam lingkaran setan ini adalah kurangnya pendidikan
moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan tercela seperti
inipun akhirnya mereka jalani.
Solusi atau cara mengatasi tindak penyalahgunaan obat
terlarang
a. Membawa anggota keluarga (pemakai) ke panti rehabilitasi untuk
mendapatkan penanganan yang memadai.
b. Pembinaan
kehidupan beragama, baik disekolah, keluarga dan lingkungan.
c. Adanya komunikasi yang
harmonis antara remaja dan orang tua, guru serta lingkungannya.
d. Selalu
berperilaku positif dengan melakukan aktivitas fisik dalam penyaluran energi
remaja yang tinggi seperti berolahraga.
e. Perlunya
pengembangan diri dengan berbagai program/hobi baik di sekolah maupun dirumah
dan lingkungan sekitar.
f. Mengetahui
secraa pasti gaya hidup sehat sehingga mampu menangkal pengaruh atau bujukan
memakai obat terlarang.
g. Saling
menghargain sesama remaja (peer group) dan anggota keluarga.
h. Penyelaesaian
berbagai masalah dikalangan remaja/pelajar serta positif dan konstruktif.
10. Pendidikan
dan Upah
Pendidikan dan Upah akan
dibahas dibawah ini:
a. Pendidikan
Pendidikan merupakan proses
pemberdayaan peserta didik sebagai subjek dan objek dalam membangun kehidupan
yang lebih baik. Pendidikan juga merupakan proses sadar dan sistematis
disekolah, keluarga, dan masyarakat untuk menyaqmpaikan suatu maksud dari suatu
konsep yang sudah diterapkan. Tujuan pendidikan yaitu diharapkan individu
mempunyai kemampuan dan ketrampilan secara mandiri untuk meningkatkan taraf
hidup lahir batin dan meningkatkan perannyasebagai pribadi, pegawai/karyawan,
warga masyarakat, warga negara, dan makhlik Tuhan dalam mengisi pembangunan.
Tingkat kualitas sumber daya manusia
(SDM) suatu bangsa pada hakekatnya ditentukan oleh kualitas pendidikan yang
diperoleh. Pendidikan yang baik dan berkualitas saat melhirkan individu yang
baik dan berkualitas pula. Sebaliknya apabila pendidikan yang diperoleh tidak
baik dan tidak berkualitas, maka hal ini akan berdampak terhadap kualitas SDM
yang dibangun. Peningkatan pendidikan bagi kaum perempuan merupakan keharusan
yang tidak dapat dielakkan demi mencapai kesetaraan dan keadilan gender.
Analisis gender dalam pembangunan pendidikan ditingkat nasional menemukan
adanya kesenjangan gender dalam pelaksanaan pendidikan terutama di tingkat SMK
dan perguruan tinggi, namun lebih seimbang peda tingkat SD, SMP, dan SMU.
Kecenderungan adalah semakin tinggi jenjang pendidikan, maka makin meningkat kesenjangan
gendernya.
Pendidikan yang tinggi dipandang
perlu bagi kaum wanita, karena pendidikan yang tinggi maka mereka dapat
meningkatkan taraf hidup, membuat keputusan yang menyangkut masalah kesehatan
mereka sendiri. Seorang wanita yang lulus dari perguruan tinggi akan lebih
mudah mendapatkan pekerjaan dan mampu berperilaku hidupn sehat bila
dibandingkan dengan seorang wanita yang memiliki pendidikan rendah. Semakin
tinggi pendidikan seorang wanita maka ia semakin mampu mandiri dengan sesuatu
yang menyangkut diri mereka sendiri.
b. Upah
Fenomena perempuan bekerja bukanlah
barang baru ditengah masyarakat kita. Sebenarnya tidak ada perempuan yang
benar-benar menganggur, biasanya para perempuan juga memiliki pekerjaan untuk
memenuhi kebutuhan rumah tangganya entah itu dengan mengelola sawah, membuka
warung dirumah, mengkreditkan pakaian dan lain sebagainya. Mungkin sebagian
besar masyarakat Indonesia masih beranggapan bahwa perempuan dengan pekerjaaan
diatas bukan termasuk kategori perempuan bekerja. Hal ini karena perempuan
bekerja identik dengan wanita karir atau wanita kantoran, padahal dimanapun dan
kapanpun perempuan itu bekerja seharusnya tetap dihargai pekerjaannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Dimensi sosial
wanita adalah suatu fenomena gambaran
yang terjadi pada saat sekarang ini. Kenyataannya adalah
diskriminasi/ketidakadilan seperti : Marginalisasi, Subordinasi,
Pandangan Steriotip, Kekerasan terhadap perempuan, beban kerja. Permasalahan
yang berkaitan dengan dimensi sosial wanita yaitu kekerasan, pemerkosaan,
pelecehan seksual, wanita di tempat kerja, pendidikan, upah, icest, home less
dan drug abuse.
B.
Saran
Berdasarkan uraian pada
bab sebelumnya, maka penulis memberikan saran bahwa wanita dizaman sekarang ini
bukanlah seperti dizaman dulu yang dikurung, diperbudak dan mayoritas
ditempatkan didapur. Wanita memiliki status sosial yang setara dengan
laki-laki. Persamaan gender telah ditetapkan dizaman sekarang. Dan banyak pula
peraturan dan Perundang-undangan yang mengatur dan melindungi wa nita.
DAFTAR PUSTAKA
Bidan, Warung. 2016. “Dimensi Sosial Wanita dan Permasalahannya” (Online) http://warungbidan.blogspot.com/2016/07/makalah-dimensi-sosial-wanita-dan.html Diakses pada tanggal 13 Maret 2019.
Hartono, Teguh. 2017.“Dimensi Sosial Wanita dan Permasalahannya” (Online) https://slideplayer.info/slide/12238950/?_e_pi_=7%2CPAGE_ID10%2C2197546129 Diakses pada tanggal 13 Maret 2019.
Reinhy. 2012. “Dimensi Sosial Wanita dan Permasalahannya” (Online) http://warungbidan.blogspot.com/2012/05/normal-0-false-false-false-in-x-none-x.html
Diakses pada tanggal 13 Maret 2019.
Widyatun, Diah, S.ST.
2012. “Dimensi Sosial Wanita dan
Permasalahannya” (Online) http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/05/http://warungbidan.blogspot.com/2016/07/dimensi-sosial-wanita-dan.html Diakses pada tanggal 13 Maret 2019.
By : Ruang Mahasiswa