Halaman
- Home>
- MAKALAH ETIKOLEGAL DALAM PROFESI KEBIDANAN
Posted by : Ruang Mahasiswa
Rabu, 18 Maret 2020
MAKALAH
ETIKOLEGAL DALAM PROFESI KEBIDANAN
Diajukan
untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
Etikolegal
dalam Praktik Kebidanan
DISUSUN
OLEH:
NAMA :
CANTIK
NIM :
A.1118477
AKADEMI KEBIDANAN MENARA PRIMADANI
WATANSOPPENG
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan
nikmat,rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah
Etikolegal dalam Profesi Kebidanan ini. Pada kesempatan kali ini, penulis juga
ingin mengucapkan terimakasih kepada Dosen Mata Kuliah Etikolegal dalam Praktik
Kebidanan, Ibu Anida, Adm. Keb. serta seluruh pihak yang telah membantu penulis
hingga makalah ini selesai.
Semoga
dengan tersusunnya makalah ini, pembaca akan lebih memahami etika dan
kode etik profesi dalam praktik kebidanan. Makalah ini jauh dari kata sempurna,
oleh karena itu kami memohon kritik dan saran yang membangun demi kemajuan
makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi
akademi ini sendiri.
Watansoppeng, 8
Mei 2019
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR ................................................................................. i
DAFTAR ISI ............................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .......................................................................... 1
A.
Latar Belakang ................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah .............................................................................. 2
C.
Tujuan Penulisan ................................................................................. 2
BAB II
PEMBAHASAN ............................................................................. 3
A.
Pengertian Etika, Etiket, Moral dan
Hukum......................................... 3
1.
Etika................................................................................................. 3
2.
Etiket................................................................................................ 4
3.
Moral................................................................................................ 5
4.
Hukum Kesehatan............................................................................ 6
B.
Sistematika dan Fungsi Etika & Moral
dalam Kebidanan.................... 7
1.
Sistematika Etika............................................................................. 7
2.
Etika Sosial Profesi Kebidanan....................................................... 8
3.
Fungsi Etika dan Moral dalam Pratik
Kebidanan........................... 8
4.
Sumber Etika.................................................................................. 9
C.
Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab, Kode
Etik Kebidanan................ 10
1.
Hak Bidan.................................................................................... 10
2.
Kewajiban dan Tanggungjawab Bidan........................................ 10
3.
Kode Etik Kebidanan.................................................................. 12
BAB III
PENUTUP .................................................................................. 16
A. Simpulan ........................................................................................... 16
B. Saran ................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 17
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Etika merupakan suatu sistem yang
mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya
yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak
bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh
kembangnya etika di masyarakat.
Etika
dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi
manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan
sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu
kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan
yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala
aspek atau sisi kehidupan manusia.2
Begitu
halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi
tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang
apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam
menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan
sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
Dari uraian diatas, makalah ini akan membahas tentang “Etika dan Kode
Etik Profesi Kebidanan” dalam masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan
terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi
di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik
profesi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari pembahasan ini adalah:
1. Apa
pengertian etika,moral, profesi,bidan dan etika profesi bidan?
2. Apa
fungsi etik dan moralitas bidan?
3. Apa
tujuan etik dalam pelayanan kebidanan?
C. Tujuan Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
1.
Mengetahui definisi dari etika profesi
bidan
2.
Mengetahui fungsi etik dan moralitas
bidan
3.
Mengetahui tujuan etik dalam pelayanan
kebidanan
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Etika, Etiket, Moral, Hukum
1.
Etika
a. Pengertian
Etika (Etimologi)
Etika berasal dari bahasa Yunani adalah
“Ethos” yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom).
Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh
individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah atau benar,buruk atau baik.
b. Menurut
Martin [1993]
Etika didefinisikan sebagai "the
discipline which can act as the performanceindex or reference for our
control system" yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan
atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat
moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana
manusia harus bertindak.
c. Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia
Pengertian etika adalah ilmu tentang apa
yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau
nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut
masyarakat.
2.
Etiket
a. Adalah
ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan
manusia lain.
b. Berkaitan
dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal.
c. Etiket
tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau
terpencil atau di tengah hutan.
d. Etiket
berasal kata dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu
undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan
pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau
bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai
peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata
busana), cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu
dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal
atau resmi.
e. Definisi
etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan
tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat
lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui
oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku
sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.
Persamaan
etika dan etiket yaitu:
a. Etika
dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai
manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun
etiket.
b. Kedua-duanya
mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku
manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang
tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah
tersebut sering dicampur adukkan.
Perbedaan
etika dan etiket yaitu:
Etiket
a. Etiket
menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat
artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.
b. Etiket
hanya berlaku untuk pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak
sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
c. Etiket
hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja
Sifat
Etika :
a. Etika
tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang
perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh
dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
b. Etika
selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
c. Etika
jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri”
merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.
3.
Moral
Kata moral berasal dari bahasa latin mos
(jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak
bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia. Dalam kamus besar
bahasa indonesia[1], “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti: “1)
(ajaran tt) baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,
dsb; akhlak; budi pekerti; susila 2) kondisi mental yg membuat orang tetap
berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan
perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan 3) ajaran kesusilaan yg dapat
ditarik dari suatu cerita.”
Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
a.
Menjaga otonomi dari setiap individu
khususnya Bidan dan Klien.
b.
Menjaga kita untuk melakukan tindakan
kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain.
c.
Menjaga privacy setiap individu.
d.
Mengatur manusia untuk berbuat adil dan
bijaksana sesuai dengan porsinya
e.
Dengan etik kita mengatahui apakah suatu
tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
f.
Mengarahkan pola pikir seseorang dalam
bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g.
Menghasilkan tindakan yg benar
h.
Mendapatkan informasi tenfang hal yg
sebenarnya
i.
Memberikan petunjuk terhadap tingkah
laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral
yg berlaku pada umumnya.
j.
Berhubungan dengans pengaturan hal-hal
yg bersifat abstrak.
k.
Memfasilitasi proses pemecahan masalah
etik
l.
Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
m. Mengatur
tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi
n.
Mengatur sikap, tindak tanduk orang
dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
4. Hukum
Kesehatan
Hukum adalah keseluruhan asas dan
aturan tentang perbuatan manusia yang di
tetapkan atau di akui oleh otoritas tinggi.
Hukum
Kesehatan:
a. Langsung
berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
b. Merupakan
penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan
dengan pemeliharaan kesehatan
c. Bersumber
dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan,
yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang
ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatanh
B. Sistematika dan Fungsi Etika &
Moral dalam Praktek Kebidanan
1. Sistematika Etika
Sebagai suatu ilmu maka etika terdiri
atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
a. Etika deskriptif, yaitu
memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditijau dari
nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan
norma etis yang di anut oleh masyarakat.
b. Etika normatif, yaitu membahas
dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia,yang biasanya dikelompokkan
menjadi :
a) Etika
umum: yaitu membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk
bertindak etis dalam mengambil kebijakkan berdasarkan teori-teori dan
prinsip-prinsip moral.
b) Etika
khusus: terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan
c) Etika
sosial menenkankan tanggung jawab dan hubungan antar sesama manusia dalam
aktifitasnya.
d) Etika
individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi
e) Etika
terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
Perbedaan
antara etika deskriptif dan etika normatif
a. Etika
deskriftif memberi fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang
prilaku atau sikap yang mau di ambil sedangkan
b. Etika
normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka
tindakkan yang akan diputuskan jadi etika membantu manusia untuk mengambil
sikap dan betindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.
2. Etika Sosial Profesi Kebidanan
Pelayanan kebidanan merupakan bagian
yang tidak terpisahkan oleh layanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung
bagaimana struktur budaya, masyarakat dan termasuk kondisi sosial ekonomi,
sosial demografi.
Parameter
sosial demografi dalam playanan kebidanan antara lain:
a.
perbaikkan status gizi bayi
b.
cakupan pertolongan persalinan
c.
menurunnya angka kematian ibu
d.
menurunnya angka kelahiran bayi
e.
cakupan penangan kasus beresiko
f.
meningkatkan cakupan pemeriksaan
antenatal
Bidan sebagai tenaga pemberi jasa
pelayanan harus menyiapkan diri untuk mengentisipasi perubahan kebutuhan
masyarakat atau pelayanan kebidanan.keadilan dalam sumber pelayanan di mulai
dari: pemenuhan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan dalam kebidanan
untuk meningkatkan pelayanan kebidanan,dan keterjangkauan tempat
pelayanan.Tingkat ketersediaan ini merupakan syarat utama untuk terlaksananya
pelayanan kebidanan. Sikap bidan harus tanggap terhadap klien, sesuai dengan
kebutuhan klien dan tidak membedakkan pelayanan kepada siapapun.
3.
Fungsi Etika dan Moral dalam Pratik Kebidanan
a. Menjaga otonomi dari
setiap individu khususnya Bidan dan klien
b. Menjaga agar selalu
melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yang
merugikan/membahayakan orang lain
c. Menjaga privasi setiap
individu
d. Mengatur manusia untuk
berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
e. Dengan etik maka dapat
diketahui apa suatu tindakan itu dapat di terima tidak dan apa alasannya
f. Mengarahkan pola
pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
g. Menghasilkan tindakan yang
benar
h. Mendapatkan informasi
tentang hal yang sebenarnya
i. Memberikan petunjuk terhadap tingkah
laku/prilaku manusia antara baik,buruk,benar atau salah sesuai dengan moral
yang berlaku pada umumnya
j. Berhubungan dengan
pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
k. Memfasilitasi proses
pemecahan masalah etik
l. Mengatur hal-hal
yang bersifat praktik
m. Mengatur tata cara pergaulan
baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi
profesi
n. Mengatur sikap,tindak tanduk
orang dalam menjalankan tugas profesinya yang disebut kode etik profesi
4.
Sumber Etika
Pancasila adalah sumber sumber nilai ,
maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma
etika (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.
Oleh karena itu, nilai pancasila juga terwujudkan kedalam norma norma moral
(etika). Norma norma etika tersebut selanjutnya dapat igunakan sebagai pendoman
atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangs dan
negara .
Pancasila memegang peranan dalam
perwujudan sebuah sistem eika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana
saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita.
Seperti tercantum disila ke dua “ kemanusian yang adil an beradab” tidak dapat
dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat
berandil besar.
C. Hak, Kewajiban,
Tanggung Jawab Kode Etik Bidan
1.
Hak bidan
Adalah suatu kewenangan yang dimiliki
oleh bidan untuk melaksanakan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku di
indonesia.
Hak
Bidan
a. Bidan
berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
b. Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang
pelayanan kesehatan.
c. Bidan
berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan dan kode etik profesi.
d. Bidan
berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh
pasien, keluarga maupun profesi lain.
e. Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
f. Bidan
berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang
sesuai.
g. Bidan
berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
2.
Kewajiban dan tanggung jawab bidan
Adalah suatu yang harus dipenuhi oleh seorang
bidan dalam melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab dalam setiap tindakan
yang telah dilakukan oleh seorang bidan tersebut.
Kewajiban
Bidan dan Tanggungjawab Bidan
a. Bidan
wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
b. Bidan
wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi
dengan menghormati hak-hak pasien
c. Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
d. Bidan
wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
e. Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan keyakinannya
f. Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
g. Bidan
wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan
serta risiko yang mungkiri dapat timbul
h. Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan
dilakukan
i. Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
j.
Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK
dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
k. Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal
balik dalam memberikan asuhan kebidanan
Beberapa
dari tanggung jawab bidan ini adalah:
a. Menjaga
agar pengetahuanya tetap up to data, terus mengembangkan pengetahuan,
keterampilan kemahiranya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek dari
peran seorang bidan
b. Mengenali
batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui
wewenangnya dalam praktek kliniknya.
c. Menerima
tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut.
d. Berkomunikasi
dengan pekerja kesehatan profesional lainnya dengan rasa hormat dan martabat.
e. Memelihara
kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk
memastikan sistem perujukan yang optimal.
f. Kegiatan
membantu mutu, yang bisa mencakup penilaian sejawat, pendidikan yang
berkesinambungan, kaji ulang kasus-kasus dan audit maternal/perinatal.
g. Bekerja
sama dengan masyarakat dimana ia berpraktek meningkatkan akses mutu asuhan
kesehatan.
h. Menjadi
bagian dari upaya untuk meningkatkan status wanita serta kondisi hidup mereka
serta menghilangkan praktek-praktek Kultur yang sudah terbukti merugikan kaum
wanita.
3. Kode
Etik
Merupakan ciri profesi yang bersumber
dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmiju & merupakan komprehensif
suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan
pengabdian profesi.
KODE ETIK BIDAN
1986
disusun pertama kali
1988
disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
1991
disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
ISI KODE ETIK BIDAN
a. Kewajiban
bidan terhadap klien & masyarakat
a) Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
b) Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
c) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat.
d) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien.
e) Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuanyang dimilikinya .
f) Setiap
bidan senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara normal
b.
Kewajiban Bidan terhadap tugasnya
a) Setiap
bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan
masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan
klien, keluarga, dan masyarakat.
b) Setiap
bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam
mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
c) Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan /atau
dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperluakan
sehubungan dengan kepentingan klien.
c. Kewajiban bidan terhadap sejawat
& tenaga kesehatan lainnya
a) Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk
menciptakan suasana kerja yang serasi.
b) Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus
saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan
lainnya.
d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
a) Setiap
bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan
menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu
kepada masyarakat.
b) Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan
kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
c) Setiap
bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang
dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
a) Setiap
bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
b) Setiap
bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan
IPTEK.
c) Setiap
bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah,
nusa, bangsa,& tanah air
Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya,
senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan
khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga.
Setiap bidan melalui profesinya
beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan
mutu dan jangkauan Yankes terutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Terwujudnya kode etik:
a)
Memberikan Yankes secara profesional
b)
Tercapainya cita- cita pembangunan
nasional di bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan keluarga pada
umumnya.
BAB
III
PENUTUP
A. Simpulan
Etika
adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban
moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai
benar dan salah yang dianut masyarakat. Sistematika etika sebagai suatu ilmu
maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain Deskriptif
,Normatif,dan Kesifatan.
Adapun
fungsi etika dan moral dalam praktik kebidanan adalah untuk memecahkan
masalah dalam situasi yang sulit, mampu melakukan tindakan yang
benar dan mencegah tindakan yang merugikan,berlaku adil, dan menjaga privacy. membantu
mengambil keputusan tentang tindakan apa yang kita lakukan, menjadi otonomi
dari setiap individu khususnya bidan dan klien, mengatur sikap,tindak tanduk
dalam menjalankan tugas profesinya.
Selain
itu, tujuan dari etika dalam profesi yaitu untuk mengatur dalam menjalankan
tugas sesuai profesi, menjadi alat self control dari tindakan yang menyimpang,
meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, menjaga dan memelihara kesejahteraan
pelayanan kebidanan serta meningkatkan kualitas pelayanan. Kemudian, Kode etik
dikatakan tercapai apabila tenaga kesehatan dapat memberikan Yankes secara
profesi dan tercapainya cita- cita pembangunan nasional di bidang kesehatan
pada umumnya KIA/KB dan kesehatan keluarga pada umumnya.
B.
Saran
Diharapkan sebagai bidan maupun
kader bidan dapat memahami tentang etika moral kebidanan , fungsi etik dan
moralitas bidan serta tujuan etik profesi. Sehingga dapat memberikan pelayanan
yang memuaskan kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ariyani, Dwi. 2014. “Makalah
Kode Etik Kebidanan” (Online) http://dwiariyani24.blogspot.com/2014/06/makalah-kode-etik-kebidanan.html Diakses pada tanggal 8 Mei 2019
Hidoroki, Raze. 2016. “Etika Profesi Kebidanan” (Online) http://makalahkesehatanraze.blogspot.com/2016/01/makalah-etika-profesi-kebidanan.html Diakses pada tanggal 8
Mei 2019
Bidan, Profesi. 2015. “Etika Profesi Bidan” (Online) http://www.profesibidan.com/2015/04/etika-profesi-bidan.html Diakses pada tanggal 8
Mei 2019
Sugiarti, Yayuk. 2015. “Etika dalam Kebidanan” (Online) http://yayuksugiarti27.blogspot.com/2015/05/etika-dalam-kebidanan.html Diakses pada tanggal 8
Mei 2019
Titis. 2017. “Etikolegal
dalam Kebidanan” (Online) http://akbidmuhammadiyahmadiuntitis.blogspot.com/2017/05/makalah-etikolegal-dalam-kebidanan.html Diakses pada tanggal 8 Mei 2019