Halaman

  • Posted by : Ruang Mahasiswa Rabu, 18 Maret 2020


    MAKALAH
    ETIKOLEGAL DALAM PROFESI KEBIDANAN


    Diajukan untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah
    Etikolegal dalam Praktik Kebidanan

    DISUSUN OLEH:

    *      NAMA          : CANTIK
    *      NIM              : A.1118477




    AKADEMI KEBIDANAN MENARA PRIMADANI WATANSOPPENG
    2019

    KATA PENGANTAR


    Puji syukur kami panjatkan kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan nikmat,rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan Makalah Etikolegal dalam Profesi Kebidanan ini. Pada kesempatan kali ini, penulis juga ingin mengucapkan terimakasih kepada Dosen Mata Kuliah Etikolegal dalam Praktik Kebidanan, Ibu Anida, Adm. Keb. serta seluruh pihak yang telah membantu penulis hingga makalah ini selesai.
    Semoga dengan tersusunnya makalah  ini, pembaca akan lebih memahami etika dan kode etik profesi dalam praktik kebidanan. Makalah ini jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kami memohon kritik dan saran yang membangun demi kemajuan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca khususnya bagi akademi ini sendiri.

    Watansoppeng, 8 Mei 2019


    Penulis







    DAFTAR ISI
               
    KATA PENGANTAR   ................................................................................. i
    DAFTAR ISI  ............................................................................................... ii
    BAB I PENDAHULUAN   .......................................................................... 1
    A.  Latar Belakang   ................................................................................... 1
    B.  Rumusan Masalah   .............................................................................. 2
    C.  Tujuan Penulisan  ................................................................................. 2
    BAB II PEMBAHASAN ............................................................................. 3
    A.  Pengertian Etika, Etiket, Moral dan Hukum......................................... 3
    1.    Etika................................................................................................. 3
    2.    Etiket................................................................................................ 4
    3.    Moral................................................................................................ 5
    4.    Hukum Kesehatan............................................................................ 6
    B.  Sistematika dan Fungsi Etika & Moral dalam Kebidanan.................... 7
    1.      Sistematika Etika............................................................................. 7
    2.      Etika Sosial Profesi Kebidanan....................................................... 8
    3.      Fungsi Etika dan Moral dalam Pratik Kebidanan........................... 8
    4.      Sumber  Etika.................................................................................. 9
    C.  Hak, Kewajiban, Tanggung Jawab, Kode Etik Kebidanan................ 10
    1.        Hak Bidan.................................................................................... 10
    2.        Kewajiban dan Tanggungjawab Bidan........................................ 10
    3.        Kode Etik Kebidanan.................................................................. 12
    BAB III PENUTUP   .................................................................................. 16
    A.  Simpulan   ........................................................................................... 16
    B.  Saran   ................................................................................................. 16
    DAFTAR PUSTAKA.................................................................................. 17

    BAB I
    PENDAHULUAN

    A.  Latar Belakang
    Etika merupakan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat. 
    Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlu kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan manusia.2
    Begitu halnya dengan profesi kebidanan, diperlukan suatu petunjuk bagi anggota profesi tentang bagaimana mereka harus menjalankan profesinya, yaitu ketentuan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh anggota profesi, tidak saja dalam menjalankan tugas profesinya melainkan juga menyangkut tingkah laku dalam pergaulan sehari-hari dimayarakat, yang dalam hal ini kode etik profesi kebidanan.
    Dari uraian diatas, makalah ini akan membahas tentang “Etika dan Kode Etik Profesi Kebidanan” dalam masyarakat agar pembacanya dapat termotivasi dan terpacu untuk menjadi bidan yang beretika, profesional dan berdedikasi tinggi di kalangan masyarakat yang dapat dipelajari dalam kode etik bidan dan etik profesi.

    B.  Rumusan Masalah
    Berdasarkan latar belakang diatas, maka rumusan masalah dari pembahasan ini adalah:
    1.      Apa pengertian etika,moral, profesi,bidan dan etika profesi bidan?
    2.      Apa fungsi etik dan moralitas bidan?
    3.      Apa tujuan etik dalam pelayanan kebidanan?

    C.  Tujuan Penulisan
    Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulisan dari makalah ini adalah :
    1.             Mengetahui definisi dari etika profesi bidan
    2.             Mengetahui fungsi etik dan moralitas bidan
    3.             Mengetahui tujuan etik dalam pelayanan kebidanan








    BAB II
    PEMBAHASAN

    A. Pengertian Etika,  Etiket,  Moral,  Hukum
    1. Etika
    a. Pengertian Etika (Etimologi)
    Etika berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos” yang berarti, karakter, watak, kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,buruk atau baik.
    b. Menurut Martin [1993]
    Etika didefinisikan sebagai "the discipline which can act as the performanceindex or reference for our control system" yang artinya disiplin yang dapat bertindak sebagai acuan atau indeks capaian untuk sistem kendali kita/kami. Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia. Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

    c.     Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia
    Pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat.



    2. Etiket
    a.    Adalah ajaran sopan santun yang berlaku bila manusia bergaul atau berkelompok dengan manusia lain.
    b.    Berkaitan dengan nilai sopan santun, tata krama dalam pergaulan formal.
    c.    Etiket tidak berlaku bila seorang manusia hidup sendiri misalnya hidup di sebuah pulau terpencil atau di tengah hutan.
    d.   Etiket berasal kata dari Etiquette (Perancis) yang berarti dari awal suatu kartu undangan yang biasanya dipergunakan semasa raja-raja di Perancis mengadakan pertemuan resmi, pesta dan resepsi un¬tuk kalangan para elite kerajaan atau bangsawan. Dalam pertemuan tersebut telah ditentukan atau disepakati berbagai peraturan atau tata krama yang harus dipatuhi, seperti cara berpakaian (tata busana), cara duduk, cara bersalaman, cara berbicara, dan cara bertamu dengan si kap serta perilaku yang penuh sopan santun dalam pergaulan formal atau resmi.
    e.    Definisi etiket, menurut para pakar ada beberapa pengertian, yaitu merupakan kumpulan tata cara dan sikap baik dalam pergaulan antar manusia yang beradab. Pendapat lain mengatakan bahwa etiket adalah tata aturan sopan santun yang disetujui oleh masyarakat ter¬tentu dan menjadi norma serta panutan dalam bertingkah laku sebagai anggota masyarakat yang baik dan menyenangkan.

    Persamaan etika dan etiket yaitu:
    a.  Etika dan etiket menyangkut perilaku manusia. Istilah tersebut dipakai mengenai manusia tidak mengenai binatang karena binatang tidak mengenal etika maupun etiket.
    b.  Kedua-duanya mengatur perilaku manusia secara normatif artinya memberi norma bagi perilaku manusia dan dengan demikian menyatakan apa yag harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Justru karena sifatnya normatif maka kedua istilah tersebut sering dicampur adukkan.
    Perbedaan etika dan etiket yaitu:
    Etiket
    a.    Etiket menyangkut cara melakukan perbuatan manusia. Etiket menunjukkan cara yang tepat artinya cara yang diharapkan serta ditentukan dalam sebuah kalangan tertentu.
    b.    Etiket hanya berlaku untuk pergaulan. Etiket bersifat relatif. Yang dianggap tidak sopan dalam sebuah kebudayaan, dapat saja dianggap sopan dalam kebudayaan lain.
    c.    Etiket hanya memandang manusia dari segi lahiriah saja
    Sifat Etika :
    a.    Etika tidak terbatas pada cara melakukan sebuah perbuatan, etika member norma tentang perbuatan itu sendiri. Etika menyangkut masalah apakah sebuah perbuatan boleh dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
    b.    Etika selalu berlaku walaupun tidak ada orang lain.
    c.    Etika jauh lebih absolut. Perintah seperti “jangan berbohong”, “jangan mencuri” merupakan prinsip etika yang tidak dapat ditawar-tawar.

    3. Moral
    Kata moral berasal dari bahasa latin mos (jamak:mores), yang berarti kebiasaan atau adat. Kata mores dipakai oleh banyak bahasa masih dalam arti yang sama, termasuk bahasa indonesia. Dalam kamus besar bahasa indonesia[1], “moral” dijelaskan dengan membedakan tiga arti: “1) (ajaran tt) baik buruk yg diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, dsb; akhlak; budi pekerti; susila 2) kondisi mental yg membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dsb; isi hati atau keadaan perasaan sebagaimana terungkap dl perbuatan 3) ajaran kesusilaan yg dapat ditarik dari suatu cerita.”


    Fungsi etika dan moralitas dalam pelayanan kebidanan
    a.         Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien.
    b.        Menjaga kita untuk melakukan tindakan kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain.
    c.         Menjaga privacy setiap individu.
    d.        Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
    e.         Dengan etik kita mengatahui apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya.
    f.         Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
    g.        Menghasilkan tindakan yg benar
    h.        Mendapatkan informasi tenfang hal yg sebenarnya
    i.          Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral yg berlaku pada umumnya.
    j.          Berhubungan dengans pengaturan hal-hal yg bersifat abstrak.
    k.        Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
    l.          Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
    m.      Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
    n.        Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode etik profesi.
    4.  Hukum Kesehatan 
    Hukum adalah keseluruhan asas dan aturan  tentang perbuatan manusia yang  di tetapkan  atau di akui oleh otoritas tinggi.
    Hukum Kesehatan:
    a.    Langsung berhubungan dengan pemeliharaan kesehatan
    b.    Merupakan penerapan hukum perdata, pidana dan hukum administrasi negara dalam kaitan dengan pemeliharaan kesehatan
    c.    Bersumber dari hukum otonom yang berlaku untuk kalangan tertentu saja, hukum kebiasaan, yurisprudensi, aturan-aturan internasional, ilmu pengetahuan dan literatur yang ada kaitannya dengan pemeliharaan kesehatanh
    B.             Sistematika dan Fungsi Etika & Moral dalam Praktek Kebidanan
    1. Sistematika Etika
    Sebagai suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain :
    a. Etika deskriptif, yaitu memberikan gambaran dan ilustrasi tentang tingkah laku manusia ditijau dari nilai baik dan buruk serta hal-hal mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma etis yang di anut oleh masyarakat.
    b. Etika normatif, yaitu membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia,yang biasanya dikelompokkan menjadi :
    a)    Etika umum: yaitu membahas berbagai hal yang berhubungan dengan kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakkan berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
    b)   Etika khusus: terdiri dari etika sosial, etika individu dan etika terapan
    c)    Etika sosial menenkankan tanggung jawab dan hubungan antar sesama manusia dalam aktifitasnya.
    d)   Etika individu lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia       sebagai pribadi
    e)    Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi.
    Perbedaan antara etika deskriptif dan etika normatif
    a.    Etika deskriftif memberi fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau di ambil sedangkan
    b.    Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakkan yang akan diputuskan jadi etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan betindak secara tepat dalam menjalani hidup ini.

    2. Etika Sosial Profesi Kebidanan
    Pelayanan kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh layanan kesehatan. Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur budaya, masyarakat dan termasuk kondisi sosial ekonomi, sosial demografi.
    Parameter sosial demografi dalam playanan kebidanan antara lain:
    a.         perbaikkan status gizi bayi
    b.         cakupan pertolongan persalinan
    c.         menurunnya angka kematian ibu
    d.        menurunnya angka kelahiran bayi
    e.         cakupan penangan kasus beresiko
    f.          meningkatkan cakupan pemeriksaan antenatal
    Bidan sebagai tenaga pemberi jasa pelayanan harus menyiapkan diri untuk mengentisipasi perubahan kebutuhan masyarakat atau pelayanan kebidanan.keadilan dalam sumber pelayanan di mulai dari: pemenuhan kebutuhan klien sesuai, sumber daya pelayanan dalam kebidanan untuk meningkatkan pelayanan kebidanan,dan keterjangkauan tempat pelayanan.Tingkat ketersediaan ini merupakan syarat utama untuk terlaksananya pelayanan kebidanan. Sikap bidan harus tanggap terhadap klien, sesuai dengan kebutuhan klien dan tidak membedakkan pelayanan kepada siapapun.
    3. Fungsi Etika dan Moral dalam Pratik Kebidanan
    a.   Menjaga otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan klien
    b.  Menjaga agar selalu melakukan tindakan  kebaikan dan mencegah tindakan yang merugikan/membahayakan orang lain
    c.  Menjaga privasi setiap individu
    d.  Mengatur manusia untuk berbuat adil dan bijaksana sesuai dengan porsinya
    e.  Dengan etik maka dapat diketahui apa suatu tindakan itu dapat di terima tidak dan apa alasannya
    f.   Mengarahkan pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
    g.  Menghasilkan tindakan yang benar
    h.  Mendapatkan informasi tentang hal yang sebenarnya
    i. Memberikan petunjuk terhadap tingkah laku/prilaku manusia antara baik,buruk,benar atau salah sesuai dengan moral yang berlaku pada umumnya
    j.   Berhubungan dengan pengaturan hal-hal yang bersifat abstrak
    k.  Memfasilitasi proses pemecahan masalah etik
    l.   Mengatur hal-hal yang bersifat praktik
    m. Mengatur tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di dalam organisasi profesi
    n. Mengatur sikap,tindak tanduk orang dalam menjalankan tugas profesinya yang disebut kode etik profesi
    4. Sumber  Etika
    Pancasila adalah sumber sumber nilai , maka nilai dasar Pancasila dapat dijadikan sebagai sumber pembentukan norma etika (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara. Oleh karena itu, nilai pancasila juga terwujudkan kedalam norma norma moral (etika). Norma norma etika tersebut selanjutnya dapat igunakan sebagai pendoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangs dan negara .
    Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem eika yang baik di negara ini. Disetiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti tercantum disila ke dua “ kemanusian yang adil an beradab” tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar.

    C. Hak, Kewajiban, Tanggung  Jawab Kode Etik Bidan
    1. Hak bidan
    Adalah suatu kewenangan yang dimiliki oleh bidan untuk melaksanakan tugasnya sesuai kode etik yang berlaku di indonesia.
    Hak Bidan
    a.    Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
    b.    Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang pelayanan kesehatan.
    c.    Bidan berhak menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.
    d.   Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
    e.    Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan.
    f.     Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
    g.    Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.

    2. Kewajiban dan tanggung jawab bidan
    Adalah suatu yang harus dipenuhi oleh seorang bidan dalam melaksanakan tugasnya dengan bertanggungjawab dalam setiap tindakan yang telah dilakukan oleh seorang bidan tersebut.


    Kewajiban Bidan dan Tanggungjawab Bidan
    a.    Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
    b.    Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak pasien
    c.    Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
    d.   Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga
    e.    Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya
    f.     Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien
    g.    Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkiri dapat timbul
    h.    Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan
    i.      Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan
    j.      Bidan wajib mengikuti perkembangan IPTEK dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
    k.    Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan
    Beberapa dari tanggung jawab bidan ini adalah:
    a.    Menjaga agar pengetahuanya tetap up to data, terus mengembangkan pengetahuan, keterampilan kemahiranya agar bertambah luas serta mencakup semua aspek dari peran seorang bidan
    b.    Mengenali batas-batas pengetahuan, keterampilan pribadinya dan tidak berupaya melampaui wewenangnya dalam praktek kliniknya.
    c.    Menerima tanggung jawab untuk mengambil keputusan serta konsekuensi dari keputusan tersebut.
    d.   Berkomunikasi dengan pekerja kesehatan profesional lainnya dengan rasa hormat dan martabat.
    e.    Memelihara kerjasama yang baik dengan staf kesehatan dan rumah sakit pendukung untuk memastikan sistem perujukan yang optimal.
    f.     Kegiatan membantu mutu, yang bisa mencakup penilaian sejawat, pendidikan yang berkesinambungan, kaji ulang kasus-kasus dan audit maternal/perinatal.
    g.    Bekerja sama dengan masyarakat dimana ia berpraktek meningkatkan akses mutu asuhan kesehatan.
    h.    Menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan status wanita serta kondisi hidup mereka serta menghilangkan praktek-praktek Kultur yang sudah terbukti merugikan kaum wanita.

    3.    Kode Etik
    Merupakan ciri profesi yang bersumber dari nilai -nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmiju & merupakan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.
    KODE ETIK BIDAN
    1986 disusun pertama kali
    1988 disusun dalam KONAS IBI X Surabaya
    1991 disempurnakan dan disahkan dalam KONAS IBI XII di Denpasar Bali
    ISI KODE ETIK BIDAN
    a.       Kewajiban bidan terhadap klien & masyarakat
    a)      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannyab dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
    b)      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
    c)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai denan kebutuhan lklien, keluarga, dan masyarakat.
    d)     Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan nilai- nilai yang di anut oleh klien.
    e)      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuanyang dimilikinya .
    f)       Setiap bidan senantiasa menciptakan siasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara normal
    b. Kewajiban Bidan terhadap tugasnya 
    a)    Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna kepada klien, keluarga dan masyarakat dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga, dan masyarakat.
    b)    Setiap bidan berkewajiban memberikan pertolongan sesuai dengan kewenangan dalam mengambil keputusan termasuk mengadakan konsultasi dan/ atau rujukan.
    c)    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang di dapat dan /atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila di minta oleh pengadilan atau diperluakan sehubungan dengan kepentingan klien.
    c. Kewajiban bidan terhadap sejawat & tenaga kesehatan lainnya
    a)    Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
    b)    Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya. 
    d. Kewajiban bidan terhadap profesinya
    a)    Setiap bidan wajib menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesi dengan menampilkan kepribadian yang bermartabat dan membrikan pelayan yang bermutu kepada masyarakat.
    b)    Setiap bidan wajib senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan IPTEK.
    c)    Setiap bidn senantiasa serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya. 
    e. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri
    a)    Setiap bidan wajib memelihara kesehatannya agar daoat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
    b)    Setiap bidan wajib mebingkatkan pengetahuan dan ketrampilan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
    c)    Setiap bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
    f. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa, bangsa,& tanah air
    Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan- ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan khususnya dalam Yankes Reproduksi, KB, dan kesehatan Keluarga.
    Setiap bidan melalui profesinya beroartisipasi dan menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu dan jangkauan Yankes terutama pelaksanaan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
    Terwujudnya kode etik:
    a)        Memberikan Yankes secara profesional
    b)        Tercapainya cita- cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan keluarga pada umumnya.



    BAB III
    PENUTUP

    A.    Simpulan
    Etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral, kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai benar dan salah yang dianut masyarakat. Sistematika etika sebagai suatu ilmu maka etika terdiri atas berbagai macam jenis dan ragamnya antara lain Deskriptif ,Normatif,dan Kesifatan.
    Adapun fungsi etika dan moral dalam praktik kebidanan adalah  untuk memecahkan masalah dalam situasi  yang sulit, mampu melakukan tindakan yang benar dan mencegah tindakan yang merugikan,berlaku adil, dan menjaga privacy. membantu mengambil keputusan tentang tindakan apa yang kita lakukan, menjadi otonomi dari setiap individu khususnya bidan dan klien, mengatur sikap,tindak tanduk dalam menjalankan tugas profesinya.
    Selain itu, tujuan dari etika dalam profesi yaitu untuk mengatur dalam menjalankan tugas sesuai profesi, menjadi alat self control dari tindakan yang menyimpang, meningkatkan pengabdian kepada masyarakat, menjaga dan memelihara kesejahteraan pelayanan kebidanan serta meningkatkan kualitas pelayanan. Kemudian, Kode etik dikatakan tercapai apabila tenaga kesehatan dapat memberikan Yankes secara profesi dan tercapainya cita- cita pembangunan nasional di bidang kesehatan pada umumnya KIA/KB dan kesehatan keluarga pada umumnya.
    B.     Saran
    Diharapkan sebagai bidan maupun kader bidan dapat memahami tentang etika moral kebidanan , fungsi etik dan moralitas bidan serta tujuan etik profesi. Sehingga dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat.
    DAFTAR PUSTAKA

    Ariyani, Dwi. 2014. “Makalah Kode Etik Kebidanan” (Online) http://dwiariyani24.blogspot.com/2014/06/makalah-kode-etik-kebidanan.html Diakses pada tanggal 8 Mei 2019
    Hidoroki, Raze. 2016. “Etika Profesi Kebidanan” (Online) http://makalahkesehatanraze.blogspot.com/2016/01/makalah-etika-profesi-kebidanan.html Diakses pada tanggal 8 Mei 2019
    Bidan, Profesi. 2015. “Etika Profesi Bidan” (Online) http://www.profesibidan.com/2015/04/etika-profesi-bidan.html Diakses pada tanggal 8 Mei 2019
    Sugiarti, Yayuk. 2015. “Etika dalam Kebidanan” (Online) http://yayuksugiarti27.blogspot.com/2015/05/etika-dalam-kebidanan.html Diakses pada tanggal 8 Mei 2019
    Titis. 2017. “Etikolegal dalam Kebidanan” (Online) http://akbidmuhammadiyahmadiuntitis.blogspot.com/2017/05/makalah-etikolegal-dalam-kebidanan.html Diakses pada tanggal 8 Mei 2019


    Leave a Reply

    Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

  • Copyright © - Ki Co

    Ki Co - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan